BETAPA Allah SWT sangat menjaga
seorang wanita. Lihat saja, aturan menutup tubuh saja sudah dibedakan dari
lelaki. Ini tentu saja untuk menjaga fitnah bagi wanita. Maklum, berbeda dengan
lelaki, setiap lekuk tubuh wanita berpotensi mengundang k
1. Tidak berhijab (menutup aurat).
Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka
menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Allah Ta’ala juga berfirman, yang
artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).
2. Menyambung rambut / memakai
konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada
seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua
rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan
anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas
melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar
rambutnya disambung,” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
3. Mewarnai / menyemir rambut dengan
warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada
akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam
seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu
Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At
Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang
dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau
telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya,
dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam
walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari
kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash
Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa: “…Menurut hemat saya, tidak
diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal
tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu.
Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang
rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh
memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau
pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan
sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau
merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya,
seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita
muslimah…” (Disampaikan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman
al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq,
Jakarta.)
6. Bertabarruj.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang
artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan
berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang
dahulu” [al-Ahzaab:33].
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang
mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena
penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta
ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi,
untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
8. Membuat tatto.
Lihat point ke-7.
9. Memakai jilbab gaul / tidak
memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).
10. Memakai rambut palsu.
Memakai wig/rambut palsu hukumnya
haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa
asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah). Seandainya tidak dianggap al-washl,
maka wig itu menampakkan rambut si wanita lebih panjang daripada yang
sebenarnya sehingga menyerupai al-washl. Padahal wanita yang melakukannya
dilaknat sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang
menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no.
5941, 5926 dan Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Perbuatan al-washl ini diharamkan,
sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena
perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.
11. Mencukur rambut menyerupai
laki-laki atau wanita kafir.
a. Potongan yang menyerupai potongan
laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan
dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai
wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)
b. Potongan yang menyerupai potongan
khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai
orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu
‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
12. Mencukur / mencabut bulu alis.
Lihat point ke-7.
13. Memakai lensa kontak berwarna
untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid
hafidzahullah berkata: “…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya).
Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya
maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak
menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya
iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan
kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga
tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”
14. Operasi plastik untuk
kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum
mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan
(plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan
cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh
dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin
kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat
hidung palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan
cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi
ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis
(disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang
minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta
dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479).
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.
15. Memakai kawat gigi untuk
kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
“Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi
menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya
bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang
merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian
untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak
dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya
karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat
pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut
membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini
dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib
atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil),
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang
hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang
demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik
diri.” Allahu a’lam. [konsultasi syariah]












0 komentar:
Posting Komentar